Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

Sekilas Mengenal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, dijelaskan bahwasanya pengelolaan keuangan BLU merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Statement ini disebutkan pada Pasal 1, Ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/Pmk.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/Pmk.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Badan layanan umum secara sederhana dimaknai bahwa kampus memiliki sedikit fleksibilitas mengenai pengelolaan anggaran keuangan yang dapat mempercepat layanan terhadap masyarakat. Hal tersebut dikarenakan instansi dapat menggunakan dana tanpa har

FAKULTAS ELIT, FASILITAS SULIT

Gambar
    Dikenal dengan sebutan fakultas elit diantara fakultas lainnya dalam kampus Universitas Trunojoyo Madura, mahasiswa Fakultas ekonomi dan bisnis rupanya keluhkan fasilitas fakultas yang kurang memadai sehingga membuat kurangnya kenyamanan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Mulai dari fasilitas yang rusak, kurang berfungsi, hingga kurangnya fasilitas penunjang kenyamanan mahasiswa.  Ruang Kelas   "Ada banyak kelas yang mempunyai permasalahan salah satu contohnya Ruang kelas 3.3, harus segera di perbaiki karena pintunya yang rusak, keramiknya sudah banyak yang rusak, acnya yg kurang dingin, kursinya banyak yg rusak, dan proyektornya yg ketinggian."    "Dari banyaknya kelas dan di dalamnya banyak terdapat kursi yang rusak, apakah tidak mempunyai planning untuk memperbaiki atau menggantinya? Kami meminta agar di perbaiki atau di ganti karena itu mengganggu perkuliahan. Dan juga terdapat banyak tembok yg kotor, mohon segera di bersihkan"    Ruang kelas berfungsi seb

Sekilas Mengenai Kontroversi UU Cipta Kerja

UU cipta kerja ditolak karena dianggap tidak pro rakyat dan menguntungkan pejabat dengan merampas hak pekerja. Sebenarnya Undang Undang ini telah lama menuai tidak persetujuan dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa hingga buruh pekerja. Sempat juga terjadi penolakan, aksi pada saat UU akan disahkan, Akan tetapi DPR tetap melanjutkan persidangan. Pada tahun 2020 saat maraknya wabah covid 19 l, DPR melaksanakan rapat sidang pada malam hari untuk mengsahkan UU ini.  Selain itu UU Cipta kerja ini dianggap melanggar konstitusi Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang.  Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said. “Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum me

Mengenal UU Cipta Kerja

Pengertian Berdasarkan (Bab 1, Pasal 1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Tujuan pembentukan menurut Perppu (Bab 2 Pasal 3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2tahun 2022 Tentang Cipta Kerja a.        menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja denganmemberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional; b.       menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta