Sekilas Mengenai Kontroversi UU Cipta Kerja

UU cipta kerja ditolak karena dianggap tidak pro rakyat dan menguntungkan pejabat dengan merampas hak pekerja. Sebenarnya Undang Undang ini telah lama menuai tidak persetujuan dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa hingga buruh pekerja. Sempat juga terjadi penolakan, aksi pada saat UU akan disahkan, Akan tetapi DPR tetap melanjutkan persidangan. Pada tahun 2020 saat maraknya wabah covid 19 l, DPR melaksanakan rapat sidang pada malam hari untuk mengsahkan UU ini. 

Selain itu UU Cipta kerja ini dianggap melanggar konstitusi

Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang.  Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,”

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo,  tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Mahkamah pun menjelaskan alasan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan. Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Di samping itu, lanjut Suhartoyo, juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa Mahkamah menemukan fakta bahwa penamaan UU Cipta Kerja ternyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami persoalan para Pemohon yang menyebut UU Cipta Kerja merupakan UU baru atau UU perubahan. Terlebih, dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Cipta Kerja dirumuskan pula nomenklatur Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816 


Selain itu, terungkap juga akan tertutupnya persidangan ini. Tidak adanya partisipasi keterlibatan masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui secara langsung materi yang sedang dipaparkan juga mereka tidak dapat membeli masukan secara tulisan bahkan verbal

Akan tetapi malah tetap disahkan oleh ketua DPR yang seharusnya mewakili rakyat tanpa melihat dampak negatifnya

UU cipta kerja disahkan pada tanggal 21 Maret 2023 yang mana sebelumnya berstatus PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang)

Hampir seluruh fraksi menyetujui pengesahan ini kecuali fraksi partai Demokrat dan PKS yang "walkout" Dari ruang sidang

Pengesahan PERPPU juga dihadiri oleh menko perekonomian sebagai perwakilan pemerintah. Beliau mengklaim bahwa UU Cipta kerja mampu menumbuhkan dan meningkatkan investasi demi meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

Landasan DPR kenapa tidak mencabut PERPPU pada saat itu, krna yang pertama jika tidak disahkan maka akan ada kekosongan hukum yang mana disitu tidak ada pasal yang mengatur ttg cipta kerja ini. Akan tetapi setelah ada malah disalahgunakan oleh pihak yang berwenang

Kedua, dalam pencabutan setiap ayat bahkan pasal harus ada yang namanya naskah akademik. Yang mana naskah akademik itu biasanya yg ada kata "menimbang" Pokoknya ttg sebab akibat pasal itu ada gitu

Kemudian, alasan jika UU ini dicabut maka akan ada banyak anggaran terbuang sia sia. Karena seperti yang kita ketahui bahwa setiap rapat pasti ada honor yang nominalnya tidak kecil.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Mengenal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas

Mengenal UU Cipta Kerja