Mengenal UU Cipta Kerja
Pengertian
Berdasarkan (Bab 1, Pasal
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2022 Tentang Cipta Kerja
Cipta Kerja adalah upaya
penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi
dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan
kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional.
Tujuan pembentukan menurut
Perppu (Bab 2 Pasal 3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
a.
menciptakan dan meningkatkan lapangan
kerja denganmemberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi
dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat
menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan
dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b.
menjamin setiap warga negara memperoleh
pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
c.
melakukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi
Koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila
Track record
Track Record UU cipta
kerja
20 Oktober 2019 Istilah
omnibuslaw diungkapkan dalam pidato pertama RI Joko Widodo.
17 Desember 2019
pemerintah mulai membentuk satgas omnibuslaw.
2 april 2020 RUU cipta
kerja mulai dibahas dpr dalam rapat paripurna ke 13
3 februari 2020 presiden
jokowi mengirim draf RUU Cipta kerja kepada DPR
5 Oktober 2020 - bentuk
uu cipta kerja yang bermasalah
25 November 2021 MK
nyatakan status UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. DPR bersama
Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk revisi dengan mensyaratkan partisipasi
publik yang bermakna.
Inti masalah UU Cipta
Kerja:
1. Metode Omnibus Law tak
dikenal di Indonesia;
2. Minim partisipasi
publik
24 Mei 2022 Pemerintah
bersama fraksi lain di DPR menyetujui revisi UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan untuk melegitimasi metode Omnibus Law dalam pembentukan
undang-undang
23 November 2022 - DPR
mencopot hakim MK, Aswanto, karena dianggap membatalkan produk legislasi DPR,
salah satunya UU Cipta Kerja (29/9/2022), dan dicopot secara resmi oleh Jokowi
dengan melantik penggantinya pada Rabu
20 Desember 2022 jokowi
menerbitkan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja untuk menggugurkan
status inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta kerja sebagaimana dinyatakan
dalam putusan MK
Poin kontroversi
- PERPU cipta kerja, muatan pasal merugikan buruh
·
Waktu istirahat dan cuti
(1)
Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
- Ketidakjelasan hak upah minimum kabupaten/kota
Pasal 88c ayat 2 disebutkan Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
Pasal 88d ayat 2 tentang Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pasal 88F Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
Yang mana demikian dapat menghapuskan upah minimum kota/kabupaten karena tidak jelasnya aturan serta gubernur yang dapat merubah kebijakan sewaktu waktu.
- Jam kerja dinilai ekspliotatif
Pasal 79 ayat 2 b yang berisi istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Metode Omnibus Law
Menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan
perundang-undangan dengan cara:
1.
memuat materi muatan baru;
2.
mengubah materi muatan yang memiliki
keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
3.
mencabut peraturan perundang-undangan yang
jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam “satu peraturan
perundang-undangan” untuk mencapai tujuan tertentu
Makna Istilah
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
adalah pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2.
Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan.
3.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama Presiden.
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa.
Komentar
Posting Komentar