Mengenal UU Cipta Kerja

Pengertian

Berdasarkan (Bab 1, Pasal 1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Tujuan pembentukan menurut Perppu (Bab 2 Pasal 3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

a.       menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja denganmemberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b.      menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

c.       melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan

d.      melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila


Track record

Track Record UU cipta kerja

20 Oktober 2019 Istilah omnibuslaw diungkapkan dalam pidato pertama RI Joko Widodo.

17 Desember 2019 pemerintah mulai membentuk satgas omnibuslaw.

2 april 2020 RUU cipta kerja mulai dibahas dpr dalam rapat paripurna ke 13

3 februari 2020 presiden jokowi mengirim draf RUU Cipta kerja kepada DPR

5 Oktober 2020 - bentuk uu cipta kerja yang bermasalah

25 November 2021 MK nyatakan status UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. DPR bersama Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk revisi dengan mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna.

Inti masalah UU Cipta Kerja:

1. Metode Omnibus Law tak dikenal di Indonesia;

2. Minim partisipasi publik

24 Mei 2022 Pemerintah bersama fraksi lain di DPR menyetujui revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melegitimasi metode Omnibus Law dalam pembentukan undang-undang

23 November 2022 - DPR mencopot hakim MK, Aswanto, karena dianggap membatalkan produk legislasi DPR, salah satunya UU Cipta Kerja (29/9/2022), dan dicopot secara resmi oleh Jokowi dengan melantik penggantinya pada Rabu

20 Desember 2022 jokowi menerbitkan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta kerja sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK

 

Poin kontroversi

  • PERPU cipta kerja, muatan pasal merugikan buruh

·                         Waktu istirahat dan cuti

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

  8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

  •  Ketidakjelasan hak upah minimum kabupaten/kota

Pasal 88c ayat 2 disebutkan Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

Pasal 88d ayat 2 tentang Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pasal 88F Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Yang mana demikian dapat menghapuskan upah minimum kota/kabupaten karena tidak jelasnya aturan serta gubernur yang dapat merubah kebijakan sewaktu waktu.

  • Jam kerja dinilai ekspliotatif

Pasal 79 ayat 2 b yang berisi istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Metode Omnibus Law

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan cara:

1.      memuat materi muatan baru;

2.      mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau

3.      mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam “satu peraturan perundang-undangan” untuk mencapai tujuan tertentu

Makna Istilah

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.      Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah  pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang  mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan  pengundangan.

2.      Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan  tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat  secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh  lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan  Perundang-undangan.

3.      Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan  Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  adalah Peraturan Perundang-undangan yang  ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan  yang memaksa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekilas Mengenal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas

Sekilas Mengenai Kontroversi UU Cipta Kerja