Sekilas Mengenal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, dijelaskan bahwasanya pengelolaan keuangan BLU merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Statement ini disebutkan pada Pasal 1, Ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/Pmk.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/Pmk.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Badan layanan umum secara sederhana dimaknai bahwa kampus memiliki sedikit fleksibilitas mengenai pengelolaan anggaran keuangan yang dapat mempercepat layanan terhadap masyarakat. Hal tersebut dikarenakan instansi dapat menggunakan dana tanpa harus setor pada kas negara terlebih dahulu. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan yang diberikan sesuai ketetapan tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan serta yang telah ditetapkan berdasarkan usulan oleh dan dari badan berwenang dengan pertimbangan sebagai berikut : 

a. kontinuitas dan pengembangan layanan;

b. daya beli masyarakat;

c. asas keadilan dan kepatutan; dan

d. kompetisi yang sehat. (Pasal 9, Tentang Tarif Layanan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum)

Banyak yang kurang sepakat akan hal tersebut karena seolah-olah mengarah pada komersialisasi pendidikan jika tidak berhati hati, karena harus diluruskan dengan tujuan pendidikan di indonesia. segala bentuk keuntungan dari hasil pengelolaannya dikembalikan lagi untuk tridarma perguruan tinggi. Entah untuk penelitian yang menghasilkan IP (intelektual properti) maupun hal kemanusiaan. 

Tak perlu khawatir akan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan oleh pihak Universitas ya sahabat oikos. Sesuai prinsip tata kelola pengelolaan keuangan BLU yakni transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran, jika memang dibutuhkan untuk melihat transparansi kelola keuangan dapatkan surat tugas dari pimpinan untuk melihatnya ya. Terlebih transparansi tersebut bukan berarti buka-bukaan secara utuh tetapi juga memiliki batasan karena hal yang harus dijaga kerahasiaannya oleh universitas demi keamanan. 

Daftar pustaka 

https://www.ganto.co/berita/1973/mahasiswa-sentil-transparansi-blu-dan-ukt.html 

https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/file_artikel/persyaratan_adm_penetapan_blu_update11072014.pdf 

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2005/23Tahun2005pp.HTM 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/Pmk.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/Pmk.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal UU Cipta Kerja

Sekilas Mengenai Kontroversi UU Cipta Kerja