Sekilas Mengenal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, dijelaskan bahwasanya pengelolaan keuangan BLU merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Statement ini disebutkan pada Pasal 1, Ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/Pmk.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/Pmk.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Badan layanan umum secara sederhana dimaknai bahwa kampus memiliki sedikit fleksibilitas mengenai pengelolaan anggaran keuangan yang dapat mempercepat layanan terhadap masyarakat. Hal tersebut dikarenakan instansi dapat menggunakan dana tanpa har