Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

Sekilas Mengenai Kontroversi UU Cipta Kerja

UU cipta kerja ditolak karena dianggap tidak pro rakyat dan menguntungkan pejabat dengan merampas hak pekerja. Sebenarnya Undang Undang ini telah lama menuai tidak persetujuan dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa hingga buruh pekerja. Sempat juga terjadi penolakan, aksi pada saat UU akan disahkan, Akan tetapi DPR tetap melanjutkan persidangan. Pada tahun 2020 saat maraknya wabah covid 19 l, DPR melaksanakan rapat sidang pada malam hari untuk mengsahkan UU ini.  Selain itu UU Cipta kerja ini dianggap melanggar konstitusi Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang.  Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said. “Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum me

Mengenal UU Cipta Kerja

Pengertian Berdasarkan (Bab 1, Pasal 1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Tujuan pembentukan menurut Perppu (Bab 2 Pasal 3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2tahun 2022 Tentang Cipta Kerja a.        menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja denganmemberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional; b.       menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta